Dana Desa
bakal naik setidaknya dari Rp. 60 triliun menjadi Rp. 85 triliun pada
2019. Syaratnya, jangan sampai dana desa disalahgunakan untuk
kepentingan pribadi alias korupsi dan para kepala desa
harus sudah siap saat itu. Penyalahgunaan dana menjadi sorotan tajam
karena korupsi memang menjdi salahsatu penyakit yang sangat merusak di
negeri ini.
Hal itu diungkapkan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro
Sandjoyo, kepada sejulah wartawan di Jakarta, baru-baru ini. Program
dana desa, lanjut Menteri, sudah dilaksanakan selama 4 tahun mulali 2015
hingga 2018.” Dana yang dikucurkan telah dikucurkan mencapai Rp. 187
triliun. Tahun depan, sekurang-kurangnya bakal naik menjadi Rp. 85
trliun,” katanya.
Kemendesa sendiri sudah melakukan
berbagai langkah mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan dana desa.
Terutama, dengan membentuk Satuan Tugas Desa yang bertugas melakukan
pengawasan khusus terhadap penggunaan dana desa. Dibentuk tahun lalu
Satgas Desa mendapatkan 10 ribu pengaduan hanya dalam beberapa bulan.
Namun tidak semua kasus yang dilaporkan mengindikasikan terjadinya
korupsi. Sebagian besar kasus dugaan korupsi terjadi karena
ketidakpahaman kepala desa dan para perangkat desa dalam hal pelaporan
dan sistem administrasi.
Sumber : Berdesa.com